PERSEPSI MASYARAKAT DESA SUKOREJO TENTANG POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 16 TAHUN 2019
Abstract
Poligami adalah perkawinan seorang suami lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat Desa Sukorejo tentang Poligami ditinjau dari Undang-Undang perkawinan No.16 Tahun 2019.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomologis. Data lapangan diperoleh dengan observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, yaitu analisis yang memberikan deskripsi mendalam dan kesimpulan yang sesuai dengan topik dan tujuan dari penelitian. Adapun tahapan analisis data adalah tahap reduksi data, tahap penyajian data dan analisis data.Pengambilan data dilakukan dengan wawancara. Untuk mengetahui persepsi masyarakat di Desa Sukorejo, peneliti mengambil sampel sebanyak 8 orang dari dua RT yang masing-masing terdiri dari masyarakat umum dan khusus.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa persepsi masyarakat Desa Sukorejo terhadap adanya poligami sebanyak 37,5% setuju dan sebanyak 37,5% tidak setuju, sedangkan sisanya sebanyak 25% netral terhadap adanya poligami. Selain tanggapan masyarakat Desa Sukorejo tentang adanya Poligami, peneliti juga mendapatkan data penemuan terkait dampak poligami pada kehidupan sosial masyarakat. Sebanyak 87,5% masyarakat mengatakan bahwasannya poligami tidak mengubah keadaan sosial di masyarakat/tidak berdampak, meskipun tau dengan ada tidaknya masyarakat yang berpoligami. Dan sebanyak 12,5% masyarakat mengatakan bahwasannya poligami berdampak terhadap kehidupan sosial bermasyarakat. Selain tanggapan dan dampak tentang adanya poligami, peneliti juga menanyakan tentang pemahaman masyarakat Desa Sukorejo tentang UU Perkawinan No.16 Tahun 2019. Diperoleh data sebanyak 25% masyarakat mengetahu poligami serta mengetahui isi UU Perkawinan, dan sebanyak 75% masyarakat mengetahui poligami namun tidak mengetahui isi dari UU Perkawinan iu sendiri.
References
Marzuki. 2018. Poligami dalam Hukum Islam. Jogjakarta: Universitas Negri Yogyakarta.
Poligami,http://id.wikipedia.org/wiki/poligami, diakses tanggal 18 Desember 2019.
Romli, Dewan. 2016. Presepsi perempuan tentang poligami (studi pada BMOIW).Pengurus komisi
pemberdayaan perempuan dan anak MUI Lampung.
Sumarningsih, Indah. 2008. Poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Edisi 01 Oktober 2018-31 Desember 2018.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2012. Statistika untuk penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukardi. 2011. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang RI No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Zuhroh, Fatimah. 2016. Problematika hukum poligami di Indonesia. LP2M UIN SU.