KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM PERKAWINAN DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Deskriptif pada Masyarakat Kelurahan Gombengsari Kecamatan Kalipuro Banyuwangi)

  • Zulfa Mardiyatus Sholeha UNIVERSITAS PGRI BANYUWANGI
  • Harjianto UNIVERSITAS PGRI BANYUWANGI
Keywords: Perkawinan, Masyarakat, UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Abstract

Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita yang usia keduanya masih di bawah batasan minimum yang diatur oleh Undang-undang. Meskipun telah dijelaskan batas usia anak dapat melangsungkan perkawinan sesuai dengan Undang-undang perkawinan, masih banyak orang tua di pedesaan yang menikahkan anak perempuan pada usia 14-16 tahun.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuipemahaman masyarakat terhadap aturan dan hukum perkawinan yang sudah berkembang di masyarakat.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data lapangan diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, yaitu analisis yang memberikan deskripsi mendalam dan kesimpulan yang sesuai dengan topik dan tujuan dari penelitian. Adapun tahapan analisis data adalah tahap reduksi data, tahap penyajian data dan tahap analisis data. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa latar belakang masyarakat melakukan perkawinan di bawah umur yang terjadi di kelurahan gombengsari disebabkan oleh beberapa  faktor diantaranya 1). Faktor ekonomi, 2). Faktor pendidikan, 3). Faktor orang tua, 4). Faktor lingkungan. Dari hasil penelitian juga menunjukan adanya dampak dari perkawinan di bawah umur diantaranya yaitu dampak positif, dampak negatif dan dampak terhadap hukum.

References

Akbar Nurhidayat.2013. Jurnal. Faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur dilihat dari Hukum Islam dan Hukum Adat. Dikutip dari(https://www.google.com/search?q=faktor+faktor+prnyebab+perkawinan+di+bawah+umur+dilihat+dari+hukum+islam+dan+hukum+adat+oleh+nurhidayat+akbar+universitas+islam+negri+alaluddin+makasar&ie=utf-8&oe=utf-8) di akses pada tanggal 4 Juni 2018
Ananta Arya. 2013. Jurnal. Analisis Perkawinan Anak di Bawah Umur Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 (Studi di desa Gegerung Kec. Lingsar Lombok Barat), [Online] Di kutip dari (https://www.google.com/search?ei=1YLoWvD-M4zyvASptY7wDg&q=jurnal+ilmiyah+analisis+perkawinan+anak+di+bawah+umur+tinjauan+hukum+islam+dan+undang+undang+no+1+di+desa+gegerung+kecamatan+lingsar+barat+lombok+oleh+arya+ananta+wijaya&oq=jurnal+ilmiyah+analisis+perkawinan+anak+di+bawah+umur+tinjauan+hukum+islam+dan+undang+undang+no+1+di+desa+gegerung+kecamatan+lingsar+barat+lombok+oleh+arya+ananta+wijaya&gs_l=psy-ab.3...128648.287652.0.287988.212.144.0.0.0.0.4512.18183.2-10j10j3j1j0j1j0j2.27.0....0...1c.1.64.psy-ab..191.8.2901...0j0i131k1j0i67k1j0i10k1j0i22i30k1j0i22i10i30k1j0i13k1j33i160k1j33i21k1.0.uJNr1_Ai6Ns) di akses pada tanggal 11 April 2018
Hadiyan Edwin. Jurnal. Membangun Kesadaran Masyarakat Mengenai Tradisi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Anak. Di kutip dari (http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/jsga/article/view/176/178) diakses pada tanggal 10 seotember 2018
Maria Ulfa Binda . Jurnal. Pemahaman Masyarakat Tentang Perkawinan DiUsia Anak-anak di Tinjau Dari Pasal 26 Ayat 1 Huruf C Undang-undang N0 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( Studi kasus di kelurahan kedungkandang kecamatan kedungkandang kota malang). Dikutip dari (https://www.google.com/search?q=jurnal+pemahaman+masyarakat+tentang+pernikahan+di+usia+anak-anak+studi+kasus+di+kelurahan+kedungkandang+kabupaten+malang+oleh++binda+maria+ulfa&ie=utf-8&oe=utf-8) di akses pada tanggal 12 April 2018.
Syahuri Taufiqurrohman. 2013. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Published
2019-10-08
How to Cite
Zulfa Mardiyatus Sholeha, & Harjianto. (2019). KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM PERKAWINAN DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Deskriptif pada Masyarakat Kelurahan Gombengsari Kecamatan Kalipuro Banyuwangi). JPPKn (Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan), 4(1), 1-6. https://doi.org/10.36526/jppkn.v4i2.671
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)