UPAYA UNTUK MENCEGAH KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH POLSEK ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI

  • Ilmi Mufidah UNIVERSITAS PGRI BANYUWANGI
  • Roudhotul Jannah UNIVERSITAS PGRI BANYUWANGI
Keywords: Upaya, mencegah kecelakaan

Abstract

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda. Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas paling utama disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. dikarenakan pengemudi tidak memperhatikan saat berkendara, seperti tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengendarai dengan kecepatan tinggi.Berdasarkan informasi dari polsek Rogojampi data pada tahun 2017-2018 berjumlah 303 korban. Yang berada di Wilayah Rogojampi ada dua yaitu, Rogojampi dan Blimbingsari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan pelanggaran, untuk mengetahui upaya untuk mencegah kecelakaan. jenis metode penelitian menggunakan kualitatifdengan teknik snowball sampling, dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, Dokumentasi. Kecelakaan disebabkan pelanggaran faktor manusia pada tahun 2017-2019 dengan total 181, dan pelanggaran faktor kendaraan pada tahun 2017-2019 total 66. Dan upaya yang dilakukan yaitu menggunakan 3 tahap. Pre-emtif, preventif, represif. faktor yang banyak terjadinya kecelakaan yaitu dikarenakan karena pelanggaran. Pelanggaran lalu lintas bisa terjadi karena kurang memperhatikan atau sengaja melanggar peraturan seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas juga bisa terjadi karena kelalaian manusia dalam menggunakan kendaraan, selain itu dikarenakan faktor kendaraan yang kurang lengkap.

References

Arsyad, D. (2018). Upaya Satuan Lalu Lintas Dalam Menanggulangi Pelanggaran Terhadap Pengguna Lampu Strobo Dan Lampu Sirine Pada Kendaraan Bermotor (Skripsi) Lampung: Fakultas Hukum.
Azzahratunnisa, D. R. (2016). Analisis Kriminologis Tentang Pelanggaran Lalu Lintas (Skripsi) Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Listiana,T, (2017). Peranan Satlantas Polresta Bandar Lampung Dalam Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Pelajar Di Kota Bandar Lampung. (Skripsi) Lampung: Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Bandar Lampung.
Saputra, A. D. (2017). Studi Tingkat Kecelakaan Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016. Warta Penelitian Perhubungan, Volume 29, Nomor 2 , 179-190.
Saputra, A. (2017). Upaya Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Diakibatkan Kurang Lengkapnya Fasilitas Perlengkapan Jalan Di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi (Skripsi) Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas .
Sari Mawar Djja, R. W. (2016). Gambaran Kecelakaan Lalu Lintas Di Indonesia Tahun 2010-2014. Jurnal Ekologi Kesehatan Vol 15 No 1 , 30-42.
Sibarani, S. (2016). Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Roda Dua Di Wilayah Polisi Sektor Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal JOM FISIP Vol. 3 No. 2 , 1-14.
Sugiyono,(2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitati.dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Syafar, I. (2016). Tinjauan Terhadap Upaya-Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Kepolisian Resort Gowa (Skripsi) Makassar: Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Tristiana, D. (2017) pennggulangan penyalahgunaan minuman keras oleh polisi sektor (polsek) sidareja, kabupaten cilacap.
Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Yogyakarta: Pustaka Mahardika.
Published
2020-04-03
How to Cite
Ilmi Mufidah, & Roudhotul Jannah. (2020). UPAYA UNTUK MENCEGAH KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH POLSEK ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI. JPPKn (Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan), 4(2), 8-14. https://doi.org/10.36526/jppkn.v5i1.985
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)