JIPANG menerapkan sistem Single-Blind Peer Review sebagai mekanisme penelaahan naskah untuk menjaga kualitas, objektivitas, independensi, orisinalitas, dan integritas ilmiah artikel yang diterbitkan.
Dalam sistem Single-Blind Peer Review, identitas penulis diketahui oleh reviewer, sedangkan identitas reviewer tidak diungkapkan kepada penulis. Dengan demikian, reviewer dapat melakukan penilaian berdasarkan substansi dan kualitas ilmiah naskah tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak penulis, sementara identitas reviewer tetap terlindungi.
Setiap naskah yang dikirimkan melalui Online Journal System (OJS) JIPANG akan melalui tahapan pemeriksaan awal oleh editor, pemeriksaan orisinalitas, penunjukan reviewer, proses penelaahan, revisi apabila diperlukan, pengambilan keputusan editorial, serta tahap akhir sebelum publikasi.
1. Pemeriksaan Awal oleh Editor
Setiap naskah yang diterima oleh JIPANG akan terlebih dahulu diperiksa oleh editor untuk memastikan:
-
kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup JIPANG;
-
kesesuaian dengan pedoman penulisan jurnal;
-
kelengkapan struktur dan unsur naskah;
-
kelengkapan administratif;
-
kesesuaian dengan prinsip etika publikasi ilmiah; dan
-
kelayakan awal naskah untuk dilanjutkan ke proses peer review.
Editor dapat mengembalikan naskah kepada penulis untuk dilakukan perbaikan awal atau menolak naskah yang tidak memenuhi persyaratan dasar JIPANG.
Naskah yang memenuhi persyaratan awal akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan orisinalitas dan penunjukan reviewer.
2. Pemeriksaan Orisinalitas
Naskah yang telah memenuhi pemeriksaan awal akan diperiksa tingkat kemiripannya menggunakan aplikasi Turnitin atau perangkat pemeriksaan kemiripan yang ditetapkan oleh JIPANG.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya kemiripan dengan karya ilmiah atau sumber publikasi lainnya serta membantu memastikan orisinalitas naskah.
Hasil pemeriksaan kemiripan tidak secara otomatis dianggap sebagai bukti plagiarisme. Editor akan mempertimbangkan persentase kemiripan, sumber kemiripan, konteks kutipan, serta penggunaan referensi dalam naskah.
Apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau pelanggaran etika akademik, editor dapat meminta klarifikasi dan/atau perbaikan kepada penulis. Dalam kasus yang dianggap serius, editor dapat menolak naskah sesuai dengan kebijakan etika publikasi JIPANG.
3. Penunjukan Reviewer
Naskah yang telah melewati pemeriksaan awal akan ditugaskan kepada sekurang-kurangnya 1 (satu) dan paling banyak 2 (dua) reviewer yang memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan dengan bidang atau substansi naskah.
Penunjukan reviewer dilakukan oleh editor dengan mempertimbangkan:
-
kesesuaian bidang keahlian dengan topik naskah;
-
pengalaman dan kompetensi akademik;
-
independensi dan objektivitas;
-
ketersediaan reviewer; dan
-
potensi konflik kepentingan.
Dalam kondisi tertentu, editor dapat menunjuk reviewer tambahan apabila diperlukan untuk memperoleh penilaian yang lebih komprehensif.
4. Sistem Single-Blind Peer Review
JIPANG menerapkan Single-Blind Peer Review, yaitu sistem penelaahan di mana identitas penulis diketahui oleh reviewer, sedangkan identitas reviewer dirahasiakan dari penulis.
Ketentuan dalam sistem ini meliputi:
-
Reviewer dapat mengetahui nama, afiliasi, dan informasi penulis yang tercantum dalam naskah.
-
Penulis tidak diberitahukan identitas reviewer yang menelaah naskahnya.
-
Reviewer wajib memberikan penilaian secara objektif, independen, kritis, dan konstruktif.
-
Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah dan seluruh informasi yang diperoleh selama proses review.
-
Reviewer tidak diperkenankan menghubungi penulis secara langsung mengenai naskah yang sedang ditelaah.
-
Seluruh komunikasi terkait proses review dilakukan melalui editor atau sistem OJS.
-
Reviewer wajib memberitahukan kepada editor apabila terdapat potensi konflik kepentingan.
-
Identitas reviewer tidak dicantumkan dalam keputusan editorial yang disampaikan kepada penulis.
Sistem single-blind diterapkan untuk menjaga independensi reviewer sekaligus memberikan perlindungan terhadap reviewer dalam menjalankan tugas penelaahan secara objektif.
5. Kriteria Penilaian Naskah
Reviewer melakukan penilaian terhadap naskah secara objektif, kritis, konstruktif, dan berdasarkan standar ilmiah yang berlaku.
Aspek yang menjadi pertimbangan dalam proses penelaahan meliputi:
-
Kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal
Kesesuaian topik dan substansi artikel dengan fokus serta ruang lingkup JIPANG. -
Orisinalitas dan kebaruan
Tingkat kebaruan gagasan, pendekatan, metode, hasil, atau kontribusi yang disampaikan. -
Kejelasan tujuan dan permasalahan
Kejelasan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan fokus penelitian. -
Ketepatan metode
Kesesuaian metode, desain penelitian, teknik pengumpulan data, analisis data, dan prosedur penelitian dengan tujuan penelitian. -
Kualitas hasil atau temuan
Kejelasan, relevansi, dan keandalan hasil yang disajikan. -
Pembahasan
Kesesuaian pembahasan dengan hasil penelitian serta kemampuan penulis dalam menginterpretasikan dan mendiskusikan temuan. -
Kesimpulan
Kesesuaian kesimpulan dengan tujuan, hasil, dan pembahasan penelitian. -
Referensi
Relevansi, kualitas, kecukupan, dan kemutakhiran sumber referensi yang digunakan. -
Sistematika dan kualitas penulisan
Kejelasan struktur, bahasa akademik, penyajian tabel atau gambar, serta kesesuaian dengan pedoman penulisan JIPANG. -
Etika publikasi
Kepatuhan terhadap prinsip etika penelitian, publikasi ilmiah, dan integritas akademik.
Reviewer diharapkan memberikan komentar, rekomendasi, dan saran perbaikan yang jelas dan konstruktif untuk membantu penulis meningkatkan kualitas naskah.
6. Waktu Proses Review
JIPANG menetapkan waktu penelaahan untuk setiap putaran review (review round) sebagai berikut:
-
Minimum: 1 (satu) minggu;
-
Maksimum: 1 (satu) bulan;
-
Jumlah reviewer: 1–2 reviewer pada setiap putaran sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan editor.
Waktu review dihitung sejak reviewer menerima naskah dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan penelaahan sampai dengan hasil review disampaikan kepada editor melalui sistem OJS.
Apabila reviewer tidak dapat menyelesaikan penelaahan dalam waktu yang telah ditentukan, editor dapat memberikan perpanjangan waktu atau menunjuk reviewer pengganti.
Batas waktu 1 (satu) bulan berlaku untuk setiap putaran review, bukan untuk keseluruhan proses editorial. Oleh karena itu, apabila sebuah naskah memerlukan beberapa putaran revisi dan review, keseluruhan waktu proses editorial dapat melebihi satu bulan.
7. Putaran Review dan Revisi
Proses peer review JIPANG dapat dilakukan dalam satu atau beberapa putaran (review rounds), tergantung pada tingkat perbaikan yang diperlukan.
Round 1 – Initial Review
Pada putaran pertama, reviewer melakukan evaluasi menyeluruh terhadap naskah berdasarkan kriteria penilaian JIPANG.
Reviewer memberikan komentar dan rekomendasi kepada editor. Hasil penilaian dapat berupa:
-
Accept
-
Minor Revision
-
Major Revision
-
Resubmit for Review
-
Reject
Round 2 – Revised Manuscript Review
Apabila naskah memperoleh keputusan Minor Revision, Major Revision, atau Resubmit for Review, penulis wajib melakukan perbaikan berdasarkan komentar reviewer dan editor.
Naskah hasil revisi dapat dikirimkan kembali kepada reviewer sebelumnya untuk menilai apakah perbaikan telah dilakukan secara memadai.
Putaran kedua memiliki ketentuan waktu review yang sama, yaitu minimal 1 minggu dan maksimal 1 bulan.
Putaran Review Berikutnya
Apabila setelah putaran kedua masih terdapat permasalahan substansial, editor dapat meminta revisi lanjutan dan melakukan penelaahan kembali.
Jumlah putaran review tidak ditentukan secara otomatis dan bergantung pada kualitas naskah, tingkat revisi, serta pertimbangan editorial.
Editor dapat menghentikan proses review apabila naskah telah memenuhi standar publikasi atau apabila naskah tetap tidak memenuhi persyaratan ilmiah JIPANG setelah dilakukan beberapa kali perbaikan.
8. Keputusan Editorial
Setelah memperoleh hasil penelaahan reviewer, editor melakukan evaluasi terhadap komentar dan rekomendasi yang diberikan sebelum menetapkan keputusan editorial.
Keputusan dapat berupa:
-
Accept Submission
Naskah diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan. -
Minor Revision
Naskah memerlukan perbaikan ringan yang tidak mengubah substansi utama artikel. -
Major Revision
Naskah memerlukan perbaikan substansial terhadap aspek tertentu, seperti metode, analisis, pembahasan, referensi, atau struktur artikel. -
Resubmit for Review
Naskah memerlukan perbaikan yang cukup besar dan harus melalui proses penelaahan kembali. -
Reject/Decline Submission
Naskah tidak memenuhi standar ilmiah, ruang lingkup, atau persyaratan penerbitan JIPANG.
Rekomendasi reviewer merupakan salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan editorial. Namun, keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah merupakan kewenangan Editor-in-Chief atau editor yang diberikan kewenangan oleh jurnal.
9. Tanggapan Penulis terhadap Reviewer
Penulis yang memperoleh keputusan revisi wajib memperbaiki naskah berdasarkan komentar dan rekomendasi reviewer serta editor.
Untuk setiap revisi, penulis dianjurkan memberikan tanggapan secara sistematis dengan mencantumkan:
-
komentar atau masukan reviewer;
-
tanggapan penulis terhadap komentar tersebut;
-
tindakan perbaikan yang dilakukan; dan
-
bagian naskah yang telah diperbaiki.
Apabila penulis tidak mengikuti rekomendasi tertentu dari reviewer, penulis perlu memberikan alasan akademik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Kerahasiaan, Konflik Kepentingan, dan Etika Reviewer
Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah yang sedang ditelaah dan tidak diperkenankan menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Reviewer wajib memberitahukan kepada editor apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penilaian.
Reviewer tidak diperkenankan:
-
menggunakan data, gagasan, atau informasi dari naskah untuk kepentingan pribadi;
-
menyebarluaskan atau memberikan naskah kepada pihak lain tanpa izin editor;
-
menghubungi penulis secara langsung terkait naskah yang sedang ditelaah;
-
memberikan penilaian berdasarkan kepentingan pribadi, institusi, hubungan profesional, atau faktor nonakademik;
-
memberikan komentar yang diskriminatif, ofensif, atau tidak relevan dengan kualitas ilmiah naskah.
Apabila reviewer menemukan indikasi plagiarisme, publikasi ganda, fabrikasi data, manipulasi data, atau bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya, reviewer wajib melaporkannya kepada editor.
11. Penerbitan Artikel
Naskah yang telah dinyatakan Accepted akan dilanjutkan ke tahap akhir sebelum publikasi.
Tahapan tersebut dapat meliputi:
-
penyuntingan bahasa (copyediting);
-
penyesuaian format dan tata letak (layout/production);
-
pemeriksaan akhir (proofreading);
-
finalisasi artikel; dan
-
publikasi melalui sistem OJS JIPANG.
Artikel yang telah diterbitkan akan tersedia melalui laman resmi JIPANG sesuai dengan kebijakan akses dan lisensi publikasi yang berlaku.
12. Komitmen JIPANG terhadap Proses Review
JIPANG berkomitmen melaksanakan proses peer review secara objektif, adil, independen, profesional, dan berlandaskan integritas akademik.
Penerapan sistem Single-Blind Peer Review, dengan melibatkan 1–2 reviewer dan waktu penelaahan minimal 1 minggu hingga maksimal 1 bulan untuk setiap putaran review, diharapkan dapat memastikan bahwa setiap naskah memperoleh evaluasi ilmiah yang memadai sebelum diterbitkan.
Proses review dan keputusan editorial dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas ilmiah naskah, hasil penilaian reviewer, kepatuhan terhadap etika publikasi, serta standar penerbitan yang ditetapkan oleh JIPANG.





