Strategi Partai Politik dalam Menyikapi Politik Uang (Studi Kasus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Batu Bara)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menyikapi praktik politik uang di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Politik uang, sebagai fenomena yang merusak integritas demokrasi, telah menjadi tantangan serius bagi partai politik, termasuk PKS, yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial dan integritas politik sesuai ajaran Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, di mana PKS di Kabupaten Batubara dijadikan sebagai fokus utama. Metode pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan ketua partai, anggota partai, dan pihak terkait, observasi partisipatif terhadap kegiatan politik, serta analisis dokumen resmi partai seperti platform kampanye dan laporan keuangan. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi pola dan tema yang muncul dari data yang terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKS memiliki pandangan tegas terhadap politik uang, menganggapnya sebagai praktik yang merusak demokrasi dan integritas politik. Untuk mengantisipasi politik uang, PKS menerapkan beberapa strategi, antara lain: (1) penyuluhan kepada kader dan masyarakat tentang bahaya politik uang, (2) pemantauan ketat terhadap aktivitas politik, (3) penegakan kode etik partai yang melarang praktik politik uang, (4) transparansi keuangan dan akuntabilitas, (5) kolaborasi dengan lembaga pengawas dan badan anti-korupsi, serta (6) rekomendasi kebijakan untuk memperketat regulasi pemilu. Selain itu, PKS juga gencar melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan integritas dan kemampuan, bukan karena iming-iming materi. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami bagaimana partai politik Islam, khususnya PKS, merespons tantangan politik uang dalam konteks lokal. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan strategi pencegahan politik uang di tingkat nasional maupun lokal, serta memperkuat integritas proses demokrasi di Indonesia.
References
Arrasyid, S., Hursaini, H., & Abidin, Z. (2020). Perkembangan Partai Keadilan Sejahtera Tahun 1998 – 2017. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 5(1), 77–86. https://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/15084
Aspinall, E., & Hicken, A. (2022). Guns for Hire and Enduring Machines: Clientelism Beyond Parties in Indonesia and The Philippines. In Varieties of Clientelism (pp. 137–156). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003352259-8
Fitriani, L. U., Karyadi, L. W., & Chaniago, D. S. (2019). Fenomena Politik Uang (Money Politic) pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 1(1), 53–61. https://doi.org/10.29303/resiprokal.v1i1.5
Hariyanto, H. (2021). Politik Hukum Pencegahan dan Penanganan Politik Uang dalam Pemilu. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(2), 360–379. https://doi.org/10.26623/HUMANI.V11I2.4057
Hawing, H., & Hartaman, N. (2021). Politik Uang dalam Demokrasi di Indonesia. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 3(1), 45–53. https://doi.org/10.24076/JSPG.2021v3i1.533
Jayus, J. (2016). Rekonseptualisasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 10(2), 221. https://doi.org/10.31078/jk1022
Johnson, P. (2001). Partai Politik dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia", dalam Panduan Parlemen Indonesia. Yayasan API.
Kurniawan, L. J. (2021). Keadaban Politik: Membincang Kekuasaan Merawat Kekuasaan. Gramedia.
Mainwaring, S. (1993). Presidentialism, Multipartism, and Democracy. Comparative Political Studies, 26(2), 198–228. https://doi.org/10.1177/0010414093026002003
Mainwaring, S. (1998). Party Systems in the Third Wave. Journal of Democracy, 9(3), 67–81. https://doi.org/10.1353/jod.1998.0049
Muhtadi, B. (2019). Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 5(1), 55–74. https://doi.org/10.32697/INTEGRITAS.V5I1.413
Muhtadi, B. (2023). Votes for Sale: Klientelisme, Defisit Demokrasi, dan Institusi. FISIP UIN Syarif Hidayatullah.
Muhtadi, B., Gautama, C., Putro, G. A., & Rofiqi, Z. (2020). Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru. Kepustakaan Populer Gramedia.
Nail, M. H. (2019). Kualifikasi Politik Uang dan Strategi Hukum dan Kultural Atas Pencegahan Politik Uang dalam Pemilihan Umum. Jurnal Yuridis, 5(2), 245. https://doi.org/10.35586/.v5i2.770
Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 6(1), 141–152. https://doi.org/10.32697/INTEGRITAS.V6I1.611
Riza, F. (2021). Islam and Nationalism: The Role of the Universitas Al Washliyah In the Era of Post Independent 1950s. Journal of Contemporary Islam and Muslim Societies, 5(1), 1–36. https://doi.org/10.30821/jcims.v5i1.7971
Riza, F. (2023). Echoing Syari’ah in City Spaces: The Framing Process and Political Mobilization of the Islamic Movement in North Sumatra. Ulumuna, 27(1), 65–88. https://doi.org/10.20414/ujis.v27i1.610
Saegana, U., Lawelai, H., & Dema, H. (2023). Metode Penelitian Sub Rumpun Ilmu Politik (Teori & Referensi Berbasis Studi Kasus). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.32697/INTEGRITAS.V5I1.342
Siregar, M. C., & Maryanah, T. (2022). Fenomena Money Politics dan Pembuktian Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 48(2), 141–158. https://doi.org/10.33701/jipwp.v48i2.1461
Sulhan, M. (2021). Dramaturgi Politik Indonesia: Membaca Talkshow Politik Menyingkap Wajah Politisi. Gramedia.
Tarigan, U. (2013). Politik Pembangunan Partai Politik Islam : Studi Pemikiran Politik Pembangunan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Universitas Medan Area.
Wou, A. (2018). Persepsi Masyarakat terhadap Politik Uang (Money Politic) dalam Setiap Pesta Demokrasi di Kampung Soryar Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor. Gema Kampus IISIP YAPIS Biak, 13(1), 8–14. https://doi.org/10.52049/gemakampus.v13i1.58
Zen, H. R. (2017). Politik Uang dalam Pandangan Hukum Positif dan Syariah. Al-’Adalah, 12(1), 525–540. https://doi.org/10.24042/ADALAH.V12I1.205