Kekuatan Hukum Akta Van Dading Hasil Mediasi Sebagai Bagian Dari Putusan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tebing Tinggi

  • Muhammad Yusuf Afandi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Dahlan Dahlan Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Akta Van Dading, Mediasi, perceraian

Abstract

Akta Perdamaian (Acte van Dading) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma No. 1/2016”). Perma No. 1/2016 diundangkan sebagai salah satu komponen reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk mencapai tujuan mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung adalah mediasi sebagai alat untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus melaksanakan asas penyelenggaraan peradilan yang mudah, cepat, dan murah. Dalam pelaksanaan Perma No. 1/2016, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara di tingkat pertama pada peradilan umum maupun peradilan agama wajib memberitahukan kepada Para Pihak untuk menempuh Mediasi pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak. Pada proses Mediasi, Mediator memberi kesempatan yang sama kepada Para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk mengajukan tawaran perdamaian dengan itikad baik kepada pihak lawannya. Tawaran perdamaian ini nantinya akan dibahas pada saat proses Mediasi untuk menentukan apakah Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak dapat tercapai atau tidak. Ketentuan di atas berlaku pada saat pemeriksaan perkara di tingkat pertama, baik pada peradilan umum ataupun peradilan agama. Dalam tingkat pertama, Para Pihak memiliki hak untuk mengajukan tawaran perdamaian kepada Mediator pada saat proses Mediasi yang diwajibkan oleh Perma No. 1/2016. Akta perdamaian agar mempunyai kekuatan hukum selanjutnya dituangkan dalam putusan oleh hakim yang menangani perkara tersebut. Pada akta perdamaian melekat kekuatan hukum, hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (2) dan (3) HIR yang meliputi putusan tersebut disamakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan eksekutorial, dan terhadap akta perdamaian tidak dapat dibanding ataupun kasasi. Berdasarkan kekuatan hukum tersebut penulis menilai bahwa akta perdamaian merupakan cerminan asas keadilan yaitu prosedural dan substantif.Kesepakatan/akta perdamaian mengakhiri perkara. Kesepakatan/akta perdamaian harus mengakhiri perkara secara tuntas dan keseluruhan. Tidak adalagi yang disengketakan karena semuanya telah diatur dan dirumuskan penyelesaiannya dalam akta tersebut. Selama masih ada yang belum diselesaikan dalam kesepakatan maka akta perdamaian tersebut mengandung cacat formil. Kesepaktan/akta perdamaian dibuat dalam bentuk tertulis. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 11 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 “Persetujuan tidak sah melainkan jika dibuat secara tertulis”. Berdasarkan Pasal tersebut tidak dibenarkan kesepakatan perdamaian yang disampaikan secara lisan.

References

Ahyani, H., Makturidi, M. G., & Muharir, M. (2021). Administrasi Perkara Perdata Secara E-Court di Indonesia. Batulis Civil Law Review, 2(1), 56–65. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.521
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Patent 30). (1999).
Atmadja, I. D. G. (2018). Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum. KERTHA WICAKSANA, 12(2), 145–155. https://doi.org/10.22225/KW.12.2.2018.145-155
Hanifah, M. (2016). Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 1–13.
Harahap, Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
Harahap, Z. W., Siregar, G. T. P., & Siregar, S. A. (2022). Analisis Yuridis tentang Peranan Kepolisian dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). JURNAL RETENTUM, 4(1), 54–72. https://doi.org/10.46930/RETENTUM.V4I1.1324
Huijbers, T. (1982). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yayasan Kanisius.
Juliana, I. N. (2004). Kompilasi Perundang-undangan Hukum Acara Peradilan dan Undang-undang Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung Mandar Maju.
Labetubun, M. A. H., & Fataruba, S. (2020). Implikasi Hukum Putusan Pengadilan terhadap Pembatalan Perkawinan. Batulis Civil Law Review, 1(1), 54. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.430
Latupono, B. (2020). Akibat Hukum dalam Perkawinan yang Dilakukan oleh Suami Tanpa Ijin Istri Sahnya. Batulis Civil Law Review, 1(1), 60. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.431
Mahyuni, M. (2009). Lembaga Damai dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 16(4), 533–550. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss4.art6
Manan, A. (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana.
Mardhiah, A. (2011). Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1/2008. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 153–169. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6238
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. PT. Kencana.
Muhammad, A. (2014). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Mustarin, B. (2020). Kedudukan Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution terhadap Pencegahan Perkara Cerai. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 227–237. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i3.20029
Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II. (2011). Mahkamah Agung RI.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Patent 1). (2016).
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Saifullah, M. (2015). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jawa Tengah. Al-Ahkam, 25(2), 181. https://doi.org/10.21580/ahkam.2015.25.2.601
Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Visimedia.
Shidarta, S. (2020). Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 441–476. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.441-476
Sopamena, R. F. (2021). Kekuatan Hukum MoU dari Segi Hukum Perjanjian. Batulis Civil Law Review, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.451
Sumardika, A. A. N. R. (2014). Integrasi Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif dalam Proses Acara Peradilan Perdata: Studi Tentang Putusan Pengadilan yang di Mediasi Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(3), 44133.
Sunarto, S. (2014). Peran Aktif Hakim : Dalam Perkara Perdata. Kencana.
Suryantoro, D. D. (2023). Tinjuan Yuridis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Legal Studies Journal, 3(2), 91–110. https://doi.org/10.33650/lsj.v3i2.7550
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. (1945). pasal 1 ayat 3.
Published
2025-02-06
How to Cite
Afandi, M. Y., & Dahlan, D. (2025). Kekuatan Hukum Akta Van Dading Hasil Mediasi Sebagai Bagian Dari Putusan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Santhet (Jurnal Sejarah Pendidikan Dan Humaniora), 9(1), 241-254. https://doi.org/10.36526/santhet.v9i1.5024