Implementation of the Regulation of the Minister of ATR/BPN No. 14 of 2024 in the Registration of Customary Land Rights of Customary Law Communities
Implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 dalam Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Abstract
The implementation of Permen ATR/BPN No. 14 of 2024 represents a strategic move in the recognition of hak ulayat (communal land rights) for Indonesia’s indigenous communities. This regulation responds to the long-standing issues of complex and non-transparent registration processes that have marginalized indigenous people from formal land registration. Despite previous reforms, data from the Indonesian Land Agency (BPN) in 2022 indicates that only 30% of ulayat land has been officially registered. The aim of this study is to analyze the effectiveness of the policy, particularly in addressing challenges such as legal uncertainty, conflicts over land claims, and administrative bottlenecks.
The study employs a normative juridical method with a comprehensive legal analysis of relevant regulations, including Permen ATR/BPN No. 3 of 2023 and Permen ATR/BPN No. 21 of 2020, alongside secondary data sources such as legal literature and empirical case studies on land conflicts involving indigenous communities. The analysis focuses on how the Permen ATR/BPN No. 14 of 2024 aligns with broader land management reforms and the technological innovations introduced by Permen 2023, which facilitates electronic land registration.
References
Ambarsari, N. (2017). Urgensi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bagi Investor Di Kota Jayapura. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(3).
Ardani, M. N., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494–512.
Arisaputra, M. I., & Mardiah, S. W. A. (2019). Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif. Amanna Gappa, 67–87.
Ariyadi, A., Hasan, A., & Muzainah, G. (2022). Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Hutan di Kalimantan Tengah: Local Wisdom In Forest Management In Central Kalimantan. Anterior Jurnal, 21(3), 11–16.
Arwana, Y. C., & Arifin, R. (2019). Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jambura Law Review, 1(2), 212–236.
Athalla, F. A. (2024). URGENSI BADAN HUKUM BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM HAK PENGELOLAAN TANAH ULAYAT. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Audina, S. (2018). Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menetap di area hutan produksi (di desa Rebo, Sungailiat). Universitas Bangka Belitung.
Azra, A. A. (2024a). ANALISIS SEBARAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) PUBLIK MENGGUNAKAN METODE SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) DI KABUPATEN SIDOARJO. Elipsoida : Jurnal Geodesi Dan Geomatika; Vol 7, No 1 (2024): Volume 07 Issue 01 Year 2024DO - 10.14710/Elipsoida.2024.20098. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/elipsoida/article/view/20098
Azra, A. A. (2024b). ANALISIS SEBARAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) PUBLIK MENGGUNAKAN METODE SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) DI KABUPATEN SIDOARJO.
BALI, R. T. (2024). DAMPAK PROGRAM PELATARAN TERHADAP PENINGKATAN PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH DAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PROGRAM PELATARAN (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa). Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Barnasaputri, I. I. (2021). Jalan Panjang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Peraturan Daerah: Beberapa Persoalan yang Belum Selesai. Notaire.
Darmayanti, E. (2023). Sosialisasi Peraturan Mentri Aturan ATR No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah: Sosialisasi Peraturan Mentri Aturan ATR No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. JUDIMAS, 4(2), 134–140.
Duta, A. (2022). Analisis Yuridis Proses Pembuatan Surat Keterangan Waris Berdasarkan Permen Atr/Bpn Nomor 16 Tahun 2021tentang Peralihan Hak Atas Tanah. Universitas Muhammadiyah Magelang.
Ekawati, D., Wardhani, D. K., Prastiwi, D. E., Prayitno, S., & Purwanto, A. (2021). Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. Community Service Journal, 2, 90–101.
Evitasari, S., Syafira, A., & Saleh, R. D. D. (2024). Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat Toraja. Widya Bhumi, 4(1), 35–54.
Farina, T., Nugraha, S., Mulyawan, A., & Wijaya, A. (2024). Pengakuan dan Perlindungan Hutan Adat dalam Mewujudkan Hak Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah. UNES Law Review, 6(3), 9377–9389.
Fatmi, S. R. (2018). Permohonan Tanah ulayat di Minangkabau menjadi Tanah hak milik. Lentera Hukum, 5, 415.
Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3(3), 9.
Gorga, A. K., Sitorus, S., Vigopang, G. C., & Sally, J. N. (2023). Dampak Globalisasi Terhadap Keberlanjutan Hukum Adat Di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 180–190.
Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsih, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36–48.
Hanim, L., & Prakoso, A. P. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Tentang Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 234–244.
Harumuningtyas, Y. A. (2024). ANALISIS KONFLIK AGRARIA VERTIKAL DAN HORIZONTAL (STUDI KASUS: PERMASALAHAN TANAH DI TOBELO KABUPATEN HALMAHERA UTARA). Sekolah Tinggi Pertanahan NAsional.
Islami, N. T., Melwani, K., & Zainuddin, Z. (2024). Kepemilikan Individu dalam Kepemilikan Kolektif: Studi tentang Penguasaan Tanah Ulayat di Nagari Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 4(2), 495–504.
Jenawi, B. (2017). Kajian Hukum Terhadap Kendala Dalam Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2014). Lex Crimen, 6(8).
Krismanika, N. K., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2020). Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Tanah Hak Komunal Menurut Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 161–166.
Kusuma, J. A., & others. (2018). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Pendaftaran Tanah.(Studi Kasus Di Kampung Pulo, Bekasi Selatan).
Ladzuardi, I., Sihotang, S., & Ilyanawati, R. Y. A. (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Kepemilikan Hak atas Tanah di Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 21 Tahun 2020. Karimah Tauhid, 3(6), 6300–6313.
Laila, U., Azis, I. H., & Kodrat, K. R. (2024). TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK DALAM PROSES PENGURUSAN PERIZINAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 DI KOTA PALOPO (Studi Penelitian Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo). Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 60–82.
Lanini, A., & Syafiuddin, I. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Konservasi Lingkungan Bagi Masyarakat Watutela. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 701–707.
Lauren, C. C. (2023). Analisis Adaptasi Masyarakat Lokal terhadap Perubahan Sosial dan Tren Budaya di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Adat. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 874–884.
Marsella, M. (2015). Perspektif Penanganan Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 101–107.
Matondang, E. (2019). Konflik Agraria dan Disintegrasi Bangsa: Tantangan Keamanan Nasional Indonesia. Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, 9(3), 31–48.
Mujiburohman, D. A., Laksamana, R., & Nurasa, A. (2018). Kajian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Bandung.
Nitiyudo, S. (2023). Regulasi Ideal Pendaftaran Tanah Terhadap Bukti Sertipikat Yang Berbasis Kepastian Hukum. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Nuriyanto, R. (2009). PENDAFTARAN TANAH ULAYAT KAUM SECARA SPORADIK DI KECAMATAN PAUH KOTA PADANG. PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Pasandaran, J. B. (2021). Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. Lex Administratum, 9(5).
Philiano, A. (2023). IDENTIFIKASI NORMA ADAT DALAM PERLINDUNGAN HUTAN ADAT PENGHULU MERAJO LELO SERUMPUN PUSAKO. UNIVERSITAS UNJA.
Putra, M. I. N., Djati, A. G., Irwanto, E. P. S., Haq, F. I., & Pratama, M. J. (2024). PENYELESAIAN KONFLIK HAK ULAYAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN JAYAPURA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(12), 47–65.
Rachman, N. F. (2013). Rantai penjelas konflik-konflik agraria yang kronis, sistemik, dan meluas di Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 37, 1–14.
Rahman, R. (2017). Konflik masyarakat dengan pemerintah (studi kasus sengketa tanah adat). Sosioreligius: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, 2(1).
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.
Rambe, I. N., & Sembiring, R. (2024). PENGUASAAN HAK ULAYAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI DESA SALANG TUNGIR, NAMORAMBE, KABUPATEN DELI SERDANG. Jurnal Kritis Studi Hukum, 9(3).
Rasyad, M. (2019). Pembuatan Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris Dikabupaten Agam. Soumatera Law Review, 2(1), 135–149.
Rifiyanti, S. M., Wulandari, M., & Mubarok, A. (2024). Pengakuan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara dalam Tata Kelola Agraria. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 52–59.
Rumapea, A. E., Hidayat-Sardini, N., & Manar, D. G. (2024). KONFLIK PEMODAL BESAR VERSUS MASYARAKAT ADAT (STUDI KASUS: PANDUMAAN-SIPITUHUTA, HUMBAHAS). Journal of Politic and Government Studies, 13(2), 428–441.
Salma, S., Asiri, L., & Lawelai, H. (2024). Analisis Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Implikasinya terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Kota Baubau. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9(2), 128–136.
Sati, L., & Setyadji, S. (2022). Kepastian Hukum Pengembalian Lahan Hak Guna Usaha Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Indonesia Legal Certainty of Neturn Usufructuary Land Venture to Indigenous Peoples in The District West Pasaman Province West Sumatera. Journal Evidence Of Law, 1(2).
Simarmata, M. (2018). Hukum Nasional Yang Responsif Terhadap Pengakuan dan Penggunaan Tanah Ulayat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 283–300.
Siregar, F. A. (2018). Ciri hukum adat dan karaktristiknya. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 4(2), 1–14.
Sujarwani, R., Wulandari, F. D., Husni, A., Rianto, F., & others. (2018). Pemberdayaan masyarakat komunitas adat terpencil (KAT) oleh pemerintah kabupaten lingga. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 20(1), 17–31.
Sulasno, I. Z., & Eprilia, F. F. (2022). Menakar Eksistensi dan Perlindungan Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Berdasarkan Hukum Positif Indonesia:(Studi Kasus Perkebunan Sawit di Kalimantan Selatan). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 180–198.
TUMISAH, T. (2023). REKONSTRUKSI PENGATURAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT DI WILAYAH PESISIR YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Wahyuni, S. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PENDAFTARAN TANAH ADAT YANG BERBASIS NILAI KEADILAN MARTABAT. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 2(1), 105–113.
Zakaria, R. Y., Iswari, P., Simarmata, R., & Suprapto, E. (2020). POTENSI INTEGRASI HUTAN ADAT KE DALAM SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK).
Zakie, M. (2016). Konflik agraria yang tak pernah reda. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 40–55.