Analysis of Land Rights Cancellation Process Due to Administrative Non-Compliance with Applicable Law in Indonesia
Analisis Proses Pembatalan Hak Atas Tanah Akibat Ketidaksesuaian Administrasi dalam Hukum yang Berlaku di Indonesia
Abstract
Cancellation of land rights due to administrative discrepancies is a significant process in agrarian law in Indonesia. This study investigates the process of cancelling land rights based on applicable regulations, including the Basic Agrarian Law and relevant governmental regulations. Through an empirical legal approach, data were obtained from the analysis of legal documents. The results reveal the complexity of the cancellation process, the importance of legal certainty in land rights registration, and the necessity of transparency and fairness in handling land-related cases. This study contributes to understanding the implementation of agrarian law in practice and supports the improvement of regulations and the enhancement of land administration systems to increase the protection of community rights.
References
Hulu, F. (2022). Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum, cetakan ke-VIII. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sartamia, Y. (2022). PENYELASAIAN SENGKETA DALAM PROSES SERTIFIKAT TANAH DI KOTA TARAKAN.
Soeroso. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunggono, B., & SH, M. (2005). Metodologi Penelitian Hukum, Penerbit PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Sutedi, A. (2010). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan 4. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutikno, R. S. (2023). HUKUM AGRARIA DAN KEBIJAKAN AGRARIA DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(03), 22-27.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang–Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;