LEGAL CERTAINTY IN ELECTRONIC MANUFACTURING OF MORTGAGE CERTIFICATES
KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBUATAN SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK
Abstract
The debt guarantee that will be given by the prospective debtor will be associated with a right to guarantee according to the type of guarantee submitted. In Indonesia itself, it has just implemented services through electronic means, services by carrying out a new interaction mechanism between the government and the community and for the benefit of other people who are interested, involving the use of technology and information (especially the internet) aimed at improving quality. in community service. According to the author, the Electronic Mortgage Service does not yet have legal protection for creditors so that the author uses normative legal research methods so that the author can use the basic analysis of the laws and regulations or some other legal document. The author's purpose in this study aims to identify and analyze forms of legal protection for creditors in making Electronic Mortgage certificates.
References
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Pendaftaran & Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Darmawan Napitupulu, et al, E-Government:Implementasi, Strategi dan Inovasi ,Yayasan Kita Menulis,2020.
Iman Sjahputra, Problematika Hukum Internet Indonesia, Jakarta, 2002.
Hasannudin Rahman, Aspek-aspek Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Eugenia Liliawati Mulyono, Tinjauan Yuridis Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam Kaitannya dengan Pemberian Kredit oleh Perbankan, Harvarindo, Jakarta, 2003.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan., Hukum Jaminan Indonesia Pokok Pokok Hukum Jaminan dan Perorangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman,Yogyakarta: Liberty Offset,2001, Sudikno Mertukusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty,2009.
Martha Noviaditya, Perilindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan, 2010.
Adrian Sutendi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta; Sinar Grafika, 2014.
Jasua Sitompul, Cybercrime, cyberlaw; Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa,2012.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2013.
Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Isnaeni Moch, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan ,Revka Petra Media ,2016.
Imron Rosyadi, Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah Kencana 2017.
Juliana Evawati, ‘Asas Publisitas Pada Hak Jaminan Atas Resi Gudang, 2014.
Journals
Muhammad Ayub, Fungsi Hak Tanggungan Sebagai Jamninan Bagi Pemilik Tanah di Lembaga Keuangan”, Jurnal Ilmu Komputer dan Atematika Vol. 1 Nomor 2, Kudus, 2020.
Juli Asril, Beberapa Permasalahan Terkait Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Jurnal Ilmiah MEA (Management, Ekonomi dan Akuntansi) Vol. 4 No. 2, Universitas Islam Nusantara, Bandung, 2020.
Nandatama Ayu Lafitri, "Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik Dalam Hukum Pembuktian di Peradilan Menurut Hukum Acara Perdata," Jurnal Pro Hukum Volume 9 Nomor 2,Desember 2020.
Nailu Vina Amaliadkk, “Analisis Ketentuan Hak Tanggungan Elektronik Pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Volume 5, 29 Desember 2020.
Aziz Bahri, Kajian Yuridis Pelaksanaan Pelelangan Objek Hak Tanggungan secara Elektronik, Jurnal Hukum Online, Universitas Mataram, bulan April 2019.
Perundang – Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.