PENAL AND NON-PENAL POLICIES AGAINST THE CRIME OF THEFT WITH VIOLENCE (STUDY AT THE BELAWAN PORT POLICE)

Authors

  • Asun Nelson Junedy Simanjuntak Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area
  • M. Citra Ramadhan Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area
  • Serimin Pinem Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v15i2.7582

Abstract

This research is entitled Non-Penal Policy Against Violent Theft (Study at Belawan Police). The formulation of the problem is (1) What are the factors that cause perpetrators to commit violent theft? (2) How is the non-penal policy made by Belawan Police in overcoming violent theft? (3) What are the obstacles faced by Belawan Police in implementing non-penal policies for perpetrators of violent theft? The research method used is normative legal research, with a descriptive analysis research type. The problem approach uses a normative legal approach. The data used are primary and secondary data. The results of the study show that (1) the factors that cause perpetrators to commit violent theft are economic factors, low education factors, unemployed factors, victim negligence factors, social factors, and lifestyle factors. (2) The non-penal policy made by Belawan Police is a preventive policy, namely by always conducting routine raids in areas prone to violent theft. And a repressive policy, namely by enforcing the law in accordance with statutory regulations. (3) The obstacles faced by the Belawan Police in implementing non-penal policies are obstacles from victims who died, children who are still minors, perpetrators who fled, and limited human resources at the Belawan Police. The suggestion from this thesis is for parents to always look after and educate their children in religious values so that they do not get involved in committing violent theft.

References

Amalia, F., Haryadi, D., & Agustian, R. A. (2026). Kebijakan Non Penal dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Telur Penyu Sebagai Satwa yang Dilindungi di Kabupaten Bangka Tengah. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 19(01), 501–515. https://doi.org/10.59582/SH.V19I01.1495

Arkan, M. K., Rizkianto, K., & Aryani, F. D. (2024). Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Pembegalan) di Pengadilan Negeri Pemalang. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(1), 1–12. https://doi.org/10.24905/PLJ.V2I1.54

Azzam, M. F., Junior, R. G., & Hosnah, A. U. (2024). Penerapan Sanksi Pidana pada Pasal 170 KUHP; Analisa Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 350–360. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.463

Badaru, B., & Sutiawati, S. (2023). Kajian Kriminologi terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Anak. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1647–1662. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3588

Caprita, F. P., Alauddin, & Anita, F. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan oleh Kepolisian di Wilayah Polresta Bengkulu. Judge : Jurnal Hukum, 6(03), 589–601. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1483

Damhudi, J. (2021). Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Anak (Studi di Kota Prabumulih). Lex LATA: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 3(2), 1–12. https://doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1185

Fanoel, S., & Agung, I. G. A. N. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Jkt.Brt). Iblam Law Review, 4(4), 52–65. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i4.469

Fitrian, R., Arliman, L., & Bakir, H. (2026). Efektivitas Pelaksanaan Operasi Kejahatan Kendaraan Sebagai Upaya Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraanbermotor Roda Dua. Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 793–800. https://doi.org/10.31933/e7x1qw41

Hadi, M., Malahayati, M., & Sastro, M. (2022). Peran Polri terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus di Kepolisian Resor Aceh Timur). Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 290. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7946

Hartanto, D. (2021). Implementasi Kebijakan-Kebijakan dalam Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pencurian dan Penggelapan, Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan (3C), Penipuan dan Penggelapan (Tipu Gelap) serta Narkotika. Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 9(2), 19–24. https://doi.org/10.31289/publika.v9i2.5778

Hasibuan, A. F. A., Maulana, M., & Hosnah, A. U. (2025). Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) terhadap Pelaku Pencurian: Perfektif Restorative Justice. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8674–8681. https://doi.org/10.61104/ALZ.V3I6.2584

Kamila, A. A. (2025). Criminal, Policy Kebijakan Kriminal dalam Penanganan Kasus Pencurian (Jarimah Sariqah) Berdasarkan Hukum Pidana Islam. Delictum : Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2), 1–12. https://doi.org/10.35905/delictum.v3i2.11738

Koesumoatmadja, M. S., & Rochmani, R. (2023). Penanggulangan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang Dilakukan oleh Begal di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 938–953. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.399

Kurniadi, A. R. (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan yang Berhubungan dengan Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 63–98. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2060

Lubis, N. F., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina, M. (2023). Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS). Jurnal Sosial Dan Sains, 3(3), 271–285. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i3.705

Manao, T. D., Rosadi, O., & Fahmiron. (2026). Penerapan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ekasakti Legal Science Journal, 3(1), 65–72. https://doi.org/10.60034/sergwb53

Nurjatsiyah, S., Nasir, M., & Thani, S. (2025). Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 244/Pid.B/2021/Pn Mks). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 166–186. https://doi.org/10.29103/JIMFH.V8I2.21707

Nurroffiqoh, N., Liyus, H., & Prayudi, A. A. (2022). Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pampas: Journal of Criminal Law, 3(1), 85–102. https://doi.org/10.22437/PAMPAS.V3I1.17706

Prasetyo, R. A., Ismed, M., & Fitrian, A. (2026). Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian pada Tindak Pidana Pencurian. Sinergi : Jurnal Riset Ilmiah, 3(1), 391–403. https://doi.org/10.62335/sinergi.v3i1.2307

Rahmalillah, A., & Hajairin. (2026). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Kejahatan Kecil dalam Prespektif Sosiologi Hukum: Studi Kasus Nenek Pencuri Buah Kakao. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1934–1943. https://doi.org/10.61104/ALZ.V4I1.3407

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606

Sakti, I. A., Ilyas, M., & Muhdar, M. Z. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1–12. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/411

Sariyono, E. B., Makkah, M., Rasiwan, I., Triestanto, J., & Mozin, N. (2026). Dekriminalisasi dan Rekriminalisasi dalam KUHP Baru: Analisis terhadap Prinsip Ultimum Remedium. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(1), 947–954. https://doi.org/10.56338/JKS.V9I1.10126

Vicantari, L. P. R., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2023). Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Pencurian oleh Anak di Kota Denpasar. Jurnal Komunitas Yustisia, 6(1), 46–56. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/60277

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3), 1–10. https://doi.org/10.59818/JPS.V3I3.1390

Zaini, Z. D., & Rifky, M. R. H. (2023). Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor : 329/Pid.B/2021/Pn.Tjk). Jurnal Ilmiah Living Law, 15(1), 86–95. https://doi.org/10.30997/jill.v15i1.4874

Zulfikar, Z., Mannan, K., & Phireri, P. (2023). Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Litigasi Amsir, 24–39. http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/272

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Simanjuntak, A. N. J., Ramadhan, M. C., & Pinem, S. (2026). PENAL AND NON-PENAL POLICIES AGAINST THE CRIME OF THEFT WITH VIOLENCE (STUDY AT THE BELAWAN PORT POLICE). SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL, 15(2), 1132–1141. https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v15i2.7582