PELANGGARAN PROSEDUR HUKUM OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

  • Heru Triawan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana
Keywords: Pemutusan Kontrak, Pelanggaran Prosedur Hukum, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengadaan Barang/Jasa

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan selanjutnya mengkaji kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pemutusan kontrak pengadaan barang/jasa serta menganalisis terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara pemutusan kontrak secara sepihak oleh oleh Pejabat pembuat Komitmen dalam putusan Nomor 162/PDT.G./2017/PN.JKT.PST. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang dibenarkan dan dengan melalui tahapan- tahapan yang harus dilalui, tidak serta merta diperbolehkan untuk memutuskan kontrak. Ketidak profesionalan Pejabat Pembuat Komitmen dalam tahapan pemutusan kontrak ini bisa mengakibatkan kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi ataupun tuntutan lainya, namun bukan tidak mungkin juga kesalahan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen tersebut dapat merugikan pihak penyedia barang/jasa yang sedang berkontrak. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 162/PDT.G./2017/PN.JKT.PST, dimana pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak sesuai aturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai hubungan dengan judul tesis ini.

References

Adrian Sutedi, S. H. (2018). Aspek Hukum Pegadaan Barang & Jasa dan Berbagai Permasalahannya Edisi Kedua.
Budiono, H. (2010). Hukum Perjanjian dan Penerapannya di bidang kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadjon, M. (1995). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Heribertus, U. S. (2001). Pertanggungjawaban Negara terhadap pencemaran Udara akibat Kebakaran Hutan di Indonesia Tahun 1997. Tesis Magister Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Ilmu Sosial. Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Indonesia. (2005). Prinsip Dasar Kebijakan & Kerangka Hukum Pengadaan Barang & Jasa. Jakata : Indonesian Procurement Watch.
J.Satrio. (1992). Hukum Perjanjian, Perjanjian Pada Umumnya. Bandung, Citra Aditya Bakti Cet.1.
Jatiningtyas, N., & Kiswara, E. (2011). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi fraud pengadaan barang/jasa pada lingkungan instansi pemerintah di wilayah Semarang. Universitas Diponegoro.
Mertokusumo, S. (2012). Teori Hukum. Cahaya Atma Pustaka , Yogyakarta.
Naja, H. R. D. (2005). Hukum kredit dan bank garansi: the bankers handbook. Citra Aditya Bakti.
Panggabean, H. P. (2014). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Bandung: Alumni.
Prabandani, H. W., & SH, M. H. (2020). Kebijakan Baru Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Prenada Media.
Purwosusilo, H. (n.d.). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Prenadamedia Group, Jakarta.
Ridwan, H. (2014). Hukum administrasi Negara (edisi revisi). Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Salman, O., & Susanto, A. F. (2004). Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Cetakan Pertama, Bandung: PT. Refika Aditama.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. PT. Grasindo, Jakarta.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Subekti, R., & Tjitrosoedibio. (2000). Kamus Hukum. Jakarta, Pradnya Paramita, Cet 13.
Suharnoko, S. H. (2015). Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus. Prenada Media.
Suherman, E. (1979). Masalah Tanggung Jawab pada Charter Pesawat Udara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(1), 1–28.
Syaifuddin, M. (2016). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan).
Widjaja, G. (2006a). Memahami prinsip keterbukaan (aanvullend recht) dalam hukum perdata. RajaGrafindo Persada.
Widjaja, G. (2006b). Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Widjaja, G. (2021). Perikatan yang lahir dari Undang-Undang. BUKU DOSEN-2019.

UNDANG-UNDANG / PERATURAN / PUTUSAN :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN
PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 162/PDT.G/2017/PN.JKT.PST. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
Published
2022-02-27
How to Cite
Heru Triawan. (2022). PELANGGARAN PROSEDUR HUKUM OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA. SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL, 11(1), 22-39. https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1758