Verifikasi Metode SNI 6989.6:2009 Penentuan Kadar Tembaga (Cu) Dalam Keong Sawah

  • Risa Nurlaili Qodariah Qodariah Politeknik Negeri Bandung

Abstract

Latar Belakang: Pencemaran air telah meluas ke lingkungan pesawahan sejalan dengan perkembangan industri dan dapat mempengaruhi makhluk hidup di area tersebut salah satunya keong sawah. Cemaran yang ada di air tersebut dapat masuk kedalam tubuh keong sawah salah satunya logam tembaga (Cu). Meskipun logam tembaga (Cu) merupakan salah satu mineral yang dibutuhkan oleh manusia tetapi apabila dikonsumsi melebihi ambang batas akan berdampak negatif salah satunya memicu penyakit anemia dan osteoporosis. Penelitian ini bertujuan untuk memverifikasi kadar logam tembaga (Cu) yang terkandung dalam keong sawah. Metode: Pengujian kadar Cu dalam keong sawah dilakukan secara spektrofotometri serapan atom nyala (Atomic Absorption Spectroscopy) melalui tahap verifikasi alat AAS (Atomic Absorption Spectroscopy) dan verifikasi metode mengingat SNI 6989.6:2009 merupakan cara uji tembaga (Cu) secara spektrofotometri serapan atom nyala untuk air dan air limbah, setelah dilakukan verifikasi metode dilakukan pengujian terhadap enam sampel dengan perlakuan yang sama. Hasil: Pada proses verifikasi pengujian logam tembaga pada keong sawah dengan metode AAS memiliki linieritas yang baik, %nilai perolehan kembali pada rentang 101 hingga 106, nilai kepresisian 2,09%, limit deteksi sebesar 0.075 ppm dan limit kuantifikasi sebesar 0.45 ppm. Konsentrasi Cu dalam sampel keong sawah secara berurutan adalah 5.7 mg/kg , 3,5 mg/kg , 6,2 mg/kg , 4,9 mg/kg. Rata-rata kadar Cu dalam keong sawah adalah sebesar 5.4 miligram dalam 1 kilogram keong sawah. Kesimpulan: Hasil verifikasi metode menunjukkan pengujian kadar Cu dalam sampel keong sawah dapat dilakukan di Laboratorium Analitik Instrumen Teknik Kimia Politeknik Negeri Bandung sesuai persyaratan standar SNI 6989.6:2009. Kadar Cu dalam sampel 1 hingga sampel 6 tidak melebihi ambang batas maksimum cemaran logam dalam makanan yang diatur Keputusan Direktur Jendral Pengawasan Obat dan Makanan No.03725/B/SK/VII/1989 dan juga aman dikonsumsi setiap hari dengan batas konsumsi keong sawah tidak lebih dari satu kilogram per hari.

Published
2019-11-29