IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 63 TAHUN 2017 TENTANG KARTU KELUARGA SEJAHTERA PADA MASYARAKAT DESA KALIBARU WETAN KEC. KALIBARU KAB. BANYUWANGI
Abstract
KKS adalah suatu program bantuan non tunai yang di programkan oleh pemerintah pusat yang direncanakan untuk rakyat miskin, yang dilatar belakangi upaya menanggulangi tingkat kemiskinan seperti program-program bantuan sebelumnya, pelaksanaan KKS dilapanga tidak luput dari berbagai kendala. Beberapa masyarakat di Desa Kalibaru Wetan Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi berpendapat mengenai keefektifan program ini dan dampak yang ditimbulkannya. Banyak pro dan kontra yang muncul atas kebijakan pemerintah dalam membantu masyarakat yang kurang mampu (miskin). program Kartu Keluarga Sejatera ini telah terlaksana, namun demikian tidak lepas dari hal-hal yang tidak sesuai dengan yang di harapkan.
Rumasan masalah yang ingin dicari oleh peneliti adalah: Pertama, bagaimana Program Kartu Keluarga Sejatera dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat di Desa Kalibaru Wetan? Kedua, untuk mengetahui apa saja faktor penghambat implmentasi kebijakan program Kartu Keluarga Sejatera? Ketiga, Strategi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan pemenuhan hak kesejateraan sosial masyarakat?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif tempat penelitian telah ditentukan oleh peneliti di Desa Kalibaru Wetan Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi. Alat yang di gunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan sampling snowball.
Hasil dari penelitian ini adalah Penerapan Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang di selenggarakan oleh Pemerintah Pusat kususnya di Desa Kalibaru Wetan berupa bantuan Non Tunai, akan tetapi bantuan tersebut belum di selenggrakan secara maksimal. Karena masih ada masyarakat yang tidak terdata dan tidak tepat sasaran dalam program tersebut, sehingga masyarakat tidak mendapat kesejahteraan social. Faktor penghambat dalam program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Desa Kalibaru Wetan yaitu kurangnya informasi atau sosialisasi dari pemerintah desa dan data yang di gunakan dalam pendatan menggunakan data lama. Strategi yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mongoptimalkan pemenuhan hak kesejahteraan masyarakat dalam program bantuan sosial yang di berikan oleh pemerintah pusat yaitu dengan akan melakukan kegiatan musyawarah desa untuk mendata ulang penduduk yang membutuhkan kesejahteraan sosial dan pendataan tersebut melibatkan RT/RW, Koordinator PKH dan di dampingi oleh Dinas Sosial yang nantinya data tersebut di usulkan ke Pemerintah Pusat.
References
Arikunto,S. 2000. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Karakter. Jakarta. Rineka Cipta.
Anggleni Andela. 2018. Implementasi Kebijakan Program Kartu Keluarga Sejatera (KKS) dalam Meningkatkan Kesejateraan Masyarakat Miskin di Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Negara (STIA) Setya Negara Palembang.
Edi Suhaerto. 2014. Membangun Masyarakat memberdayakan Rakyat (Kajian Strategis Pembangunan Kesejateraan Sosial dan Pekerjaan Sosial). PT Adika Aditama.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset. Bandung.
Moleong, Lexy. 2010. Metodologi penelitian kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Novirania Aziza. 2018. Implementasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Desa Bangorejo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Notowidagdo, Rohiman. 2016. Pengantar Kesejateraan Sosial Berwawasan Iman dan Takwa. Jakarta: Amza.
Nurdiani Nina. 2014. Tehnik aampling Snowball Dalam penelitian Lapangan. Jurnal. Vol.5 No.2. 1110-1118.
Nurohman AY, dkk. 2019. Dana Desa Dalam Peningkatan Kesejateraan Masyarakat Pada Desa Wisata Menggoro. Jurnal. Vol. 7 No.1. 36.
Suharto, Edi. 2014. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategi pembangunan Kesejateraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Sugiono. 2013. Metologi Penelitian Kualitatif. Kuantitatif Dan R&D (Bandung: ALFABETA) Bastian.
Sulistyo, Eko Budi. 2009. Buku Ajar Kebijakan Publik (Public policy).
Syahriawiti Wiwi, Kurnia Desi, 2016. Implementasi Kebijakan Program Kartu Keluarga Sejatera Keluarga di Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Skripsi. FISIP UNTAG Cirbon.
Wahyudi. 2019. Pendistribuan Dana KKS untuk Mengurangi Angka Kemiskinan (Studi Kasus di Desa Rejo Asri VIII ).Skripsi . INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO – LAMPUN
Zainuddin. 2017. Analisi Kebijakan Program Kartu Keluarga Sejatera di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pirang. Universitas. Hasanuddin, Makassar.
Peraturan Perundang-Undagan
Instruksi Presiden Republik Indonesai No. 7 tahun 2014 Tentang Program Simpanan Keluarga Sejahtera, program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Presiden Republik Indonesai. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang- Undang No. 30 Tahun 1999 Megatur Tentang HAM.