HUBUNGAN PANCASILA DAN AGAMA ISLAM DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Hubungan Pancasila dan Agama dalam Negara Kesatuan Rupublik Indonesia dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa negara Indonesia bukan negara yang berdasarkan suatu agama tertentu, dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara. Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa menempatkan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai jiwa bagi keutuhan Negara Kesatuan Rupublik Indonesia. Metode penulisan yang penulis gunakan dalam artikel ilmiah ini adalah metode library research. Hubungan agama dan Pancasila adalah hubungan yang saling membutuhkan dimana agama memberikan peningkatan moral bangsa, negara dengan Pancasilanya menjamin kehidupan beragama dapat berlangsung dengan aman, tentram dan damai. Pancasila dengan hukum-hukum positifnya pada dasarnya sudah sesuai dengan ajaran agama Islam, melalui membangun masyarakat madani, lewat jalur kultural di harapkan pada suatu saat hukum positif yang bernafaskan Islam dapat diterima oleh masyarakatIslam dan masyarakat di luar Islam.
References
Asshiddiqie, Jimly, 2008. Menuju Negara Hukum yang demokratis, Jakarta : Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan.
Hamidi, Jazim, dan M. Husnu Abadi, 2001. Intervensi Negara Terhadap Agama, Yogyakarta : UII Press.
Mahfud MD. Moh., Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia
Srijanti, dkk, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa, Jakarta : Graha Ilmu.
Mahfud, M.D. 1999. Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum”, Yogyakarta Jurnal Filsafat Pancasila, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada.
htpp://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/08/25/ov8zg1396-pancasila-dan-agama.
htpp://nasional.kompas.com/read/2017/06/07/18192131/ma.ruf.amin.nilai.agama.dan.pancasila.saling.mengisi.