1.
Nasari MS. Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Jasa Pembiayaan Berbasiskan Elektronik (Peer to peer Landing) Dalam Peraturan OJK NO.77/OJK/01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. SJIIPS [Internet]. 2022Apr.4 [cited 2024Nov.23];11(1):53-7. Available from: https://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/sosioedukasi/article/view/1885