[1]
NasariM.S. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Jasa Pembiayaan Berbasiskan Elektronik (Peer to peer Landing) Dalam Peraturan OJK NO.77/OJK/01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL. 11, 1 (Apr. 2022), 53-67. DOI:https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1885.