@article{Ramadhani_2021, title={ANALISA HUKUM DOSEN YANG MELAKUKAN RANGKAP PROFESI SEBAGAI ADVOKAT}, volume={6}, url={https://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/jppkn/article/view/1660}, DOI={10.36526/jppkn.v6i2.1660}, abstractNote={<p>Pada fenomena rangkap profesi yang dilakukan oleh para pengemban profesi hukum ini, ada pula para praktisi pengemban profesi hukum yang mengemban profesi sebagai advokat, ternyata melakukan rangkap profesi sebagai dosen atau tenaga pegajar di suatu perguruan tinggi, baik di fakultas hukum, program magister kenotariatan atau program pasca sarjana lainnya. Pengembanan rangkap jabatan atau profesi itu juga bisa berlaku sebaliknya artinya Dosen juga merangkap profesi sebagai Advokat. Pengembanan jabatan atau profesi rangkap sebagai Advokat dan juga sebagai dosen atau tenaga pengajar tersebut terkadang menimbulkan keraguan mengenai boleh atau tidaknya rangkap jabatan sebagai dosen atau tenaga pengajar tersebut dilakukan dan sebaliknya apakah dosen boleh atau tidaknya merangkap sebagai Advokat. Keraguan ini berpotensi menimbulkan suatu perdebatan yang terkadang berujung pada kondisi ketidak-pastian hukum.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif atau metode library reseach (penelitian kepustakaan). Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. advokat dapat menjadi dosen tentunya dosen non PNS. Dosen PNS, Dosen PNS DPK begitu juga dengan dosen PTN non PNS yang berstatus PPPK tidak dapat menjadi Advokat, di karenakan status kepegawaiannya tunduk pada dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.</p&gt;}, number={2}, journal={JPPKn (Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)}, author={Ramadhani, Arie}, year={2021}, month={Oct.}, pages={68-78} }