UNSUR DEMOKRASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASAR MENURUT UUD NRI 1945

  • Demas Brian Wicaksono Program Studi PPKn FKIP Universitas PGRI Banyuwangi

Abstract

Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD.Namun Pasal 18 Ayat (4) menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Akan tetapi di dalam Pasal 56 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.Makna demokratis tersebut dapat mengalami multitafsir/penafsiran ganda, dimana makna demokratis dalam pemilihan kepala daerah dapat diartikan dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat sebagai wujud kedaulatan di tangan rakyat karena rakyat berhak menentukan pilihanya atas dasar kedaulatan tersebut. Dan dapat pula diartikan dengan mekanisme pemilihan secara keterwakilan melalui permusyawaratan DPRD sebagai lembaga negara yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili aspirasi/suara rakyat sebagai wujud demokrasi pada jalannya pemerintahan, sebagaimana dikatakan dalam pembukaan (preambule) UUD NRI 1945 bagian kalimat dari alenia ke 4 menyatakan: “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

References

Joko Prihatmoko, Op.Cit, hal. 209

Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2002.

Sekretariat Negara RI, pidato Presiden Soesilo Bambang Yudoyono di depan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pembangunan Daerah, 2008.

Saldi Isra, Hubungan Eksekutif-Legislatif Pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung, Pidato Ilmiah Disampaikan pada Dies Natalis ke-49 Universitas Andalas Padang, Padang, 13 September 2005

I Gde Pantja Astawa, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.

B.C. Smith, Decentralization, The Territorial of the State, George Allen and Unwin, London, 1985, hal 19

Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol, Terjemahan oleh Sahat Simamora, Rajawali Pers, Jakarta, 1985.

Hamdan Zoelfa, Tinjauan Konstitusi Pemilihan Kepala Daerah, www.google.com. Diakses pada tanggal 16 Juni 2014.

Hanif Nurcholis, Op.Cit, hal. 102

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Sri Soemantri Martosoewignjo, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia: Alumni,Bandung, 1992.

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. Cet.2. : Gramedia. Jakarta, 1990.

Kotan Y. Stefanus, Kajian Kritis terhadap Teori Integralistik di Indonesia. UniversitasAtmajaya, Yogyakarta 1998.

Miriam Budiardj, Op.cit .hlm. 52

Abdul Kadir Besar, Demokrasi Pancasila dan Pengaturan Penyelenggaraan Demokrasi Politikyang terkandung di dalamnya (Jakarta: Pusat Studi Pancasila-Universitas Pancasila, 2002).

Abdul Kadir Besar, Op.cit. hlm 53.

Widodo Ekatjahjana, RUU pilkada- pemilihan langsung mencerminkan kehendak rakyat, surat kabar harian Kompas, terbitan 7 september 2014.

Published
2016-12-03
How to Cite
WicaksonoD. B. (2016). UNSUR DEMOKRASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASAR MENURUT UUD NRI 1945. JPPKn (Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan), 1(1). Retrieved from https://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/jppkn/article/view/28
Section
Articles