ANALISA HUKUM DOSEN YANG MELAKUKAN RANGKAP PROFESI SEBAGAI ADVOKAT

  • Arie Ramadhani Prodi PPKn FKIP Universitas PGRI Banyuwangi
Keywords: Advokat, Dosen, Rangkap, Profesi

Abstract

Pada fenomena rangkap profesi yang dilakukan oleh para pengemban profesi hukum ini, ada pula para praktisi pengemban profesi hukum yang mengemban profesi sebagai advokat, ternyata melakukan rangkap profesi sebagai dosen atau tenaga pegajar di suatu perguruan tinggi, baik di fakultas hukum, program magister kenotariatan atau program pasca sarjana lainnya. Pengembanan rangkap jabatan atau profesi itu juga bisa berlaku sebaliknya artinya Dosen juga merangkap profesi sebagai Advokat. Pengembanan jabatan atau profesi rangkap sebagai Advokat dan juga sebagai dosen atau tenaga pengajar tersebut terkadang menimbulkan keraguan mengenai boleh atau tidaknya rangkap jabatan sebagai dosen atau tenaga pengajar tersebut dilakukan dan sebaliknya apakah dosen boleh atau tidaknya merangkap sebagai Advokat. Keraguan ini berpotensi menimbulkan suatu perdebatan yang terkadang berujung pada kondisi ketidak-pastian hukum.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif atau metode library reseach (penelitian kepustakaan). Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. advokat dapat menjadi dosen tentunya dosen non PNS. Dosen PNS, Dosen PNS DPK begitu juga dengan dosen PTN non PNS yang berstatus PPPK tidak dapat menjadi Advokat, di karenakan status kepegawaiannya tunduk pada dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

References

Arfiani, I. N. (2017). neliti.com , 1.
Arikunto, S. (2002). Prosedur Penulisan: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieneka Cipta.
Asikin, A. d. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.
Husni, L. (2011). “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri”. Jurnal Mimbar Hukum , 23, 150-167.
Katsiran, H. (2008). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Malang: UIN Malang Press.
Kemendikbud. (2005). Undang-undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, pasal 63 ayat (1). Jakarta: Kemendikbud.
Kemenpan-a. (2014). Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Kementerian.
Kemenpan-b. (2014). Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Kementerian.
Kemenpan-d. (2010). Pasal 4 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Kementerian.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
NN. (31. Mei 2014). Cit. 3. Juli 2021. Dostupné na Internete: https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2014/05/31/pembagian-dosen-menurut-status-ikatan-kerja-dosen-tetap-tidak-tetap-honorer.html
NN. (10. Desember 2003). ADVOKAT. Cit. 1. Juli 2021. Dostupné na Internete: Hukum online.com: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2793/advokat
Setiawan, A. (2018). Notaris yang Melakukan Rangkap Jabatan sebagai Dosen. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi , 61.
Soekanto, S. (2005). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Grafindo.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, S. (2009). Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sumiyati. (2019). Kedudukan Hukum Dosen Tetap Non-Pns Pada Perguruan Tinggi Negeri Satuan KeRJA. Sigma-Mu , 11.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja grafindo Persada.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Perundang-Undangan :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Published
2021-10-01
How to Cite
RamadhaniA. (2021). ANALISA HUKUM DOSEN YANG MELAKUKAN RANGKAP PROFESI SEBAGAI ADVOKAT. JPPKn (Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan), 6(2), 68-78. https://doi.org/10.36526/jppkn.v6i2.1660